SENIN, 01 NOVEMBER 2010 | 01:40 WITA | 10218 Hits
Share |

Menjual "Izin" Membangun

MINGGU, 17 Oktober, seorang pria menghubungi FAJAR. "Bagian apa sekarang? Saya mau kasih tahu menyangkut pungli (pungutan liar, red). Ada pungli di dinas tata ruang dan bangunan yang tidak bisa diketahui semua orang.

Itu karena memang tanpa kuitansi. Namanya KPL (Keterangan Peruntukan Lahan). Itu yang merusak tata kota. Sebab biar tidak bisa buat peruntukan ruko (rumah toko, red) atau SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum, red) bisa ji dibuatkan KPL. Jadi apa gunanya perda," kata pria itu dari balik telepon.

"Cuma saya tidak mau disebut namaku," sambungnya segera setelah mendengar FAJAR tertarik terhadap informasi itu.
Pria ini cukup akrab dengan persoalan bangun membangun di kota ini. Sebab ia memang sempat menduduki beberapa posisi penting di kota ini.

Menurutnya, sebenarnya sudah muncul mafia dalam kasus pungli ini. Apalagi pembayaran yang dibebankan ke warga atau pengusaha cukup besar. Padahal kata dia, untuk KPL misalnya, itu hanya sebatas leges yang dibayar paling tinggi cuma Rp200 ribu.

"Tapi coba urus, berapa kau akan bayar kalau tidak puluhan juta sampai ratusan juta. Kalau mau bikin pompa bensin, siap-siap keluarkan Rp200 juta. Masuk kantong semua itu. Padahal hanya Rp200 ribu-ji legesnya," katanya.

Hanya memang menurut dia, sulit membuktikannya. Sebab memang sejak awal sudah tidak menggunakan kuitansi pembayaran. "Ini banyak keluhan. Saya dikasih tahu beberapa orang.
Di dalam situ ada mafia. Tidak tahu siapa bosnya. Misalnya ruko, coba investigasi, berapa harus dibayar. Penggunaan lahan dibayar lagi.

Ruang terbuka di depan itu dibayar juga. Ruko misalnya menggunakan sistem indeks berdasarkan lokasi. Ada dalam aturan. Dulu Rp14.900 per meter, sekarang mungkin Rp30 ribu. Untuk IMB ini sistem subsidi silang. Daerah miskin disubsidi. Tapi tidak dipakai itu. Indeksnya di Pettarani, misalnya kecil-kecil karena mungkin masuk kantong. KPL-nya yang jadi lahan pungli," katanya.

"Makanya saya tidak punya ruko, rumah bagus, mobil, serta harley davidson-ku," katanya mencoba melogikan dirinya sebagai mantan pejabat dengan kehidupan pejabat kini yang berlimpah harta.

Bagi dia, hal ini merugikan negara. "Kasihan masyarakat. Apalagi kalau tidak mengerti mekanismenya. Belum lagi masuk ke perizinan. Misalnya bikin perumahan 200 unit, itu dibayar lagi di perizinan per satu buah itu misalnya Rp75 ribu atau Rp50 ribu. Misalnya tipe 36 tipe 54. Padahal izinnya sudah dibayar secara keseluruhan," keluhnya.

Pada perbincangan pertama FAJAR dengannya, ia merekomendasikan beberapa nama yang bisa dimintai komentar. Hanya saja, saat dihubungi kembali Sabtu, 30 Oktober, ia mengatakan yang dia maksudkan tidak mau. Hari itu juga mereka mengaku agak sibuk.

"Yang jelas biar bukan peruntukannya dan tidak boleh, tapi itu bisa berubah kalau dibuatkan keterangan peruntukan lahan. Misalnya di situ tidak bisa dibuat ruko, tapi dibuatkan KPL dan itu dibayar besar. Kalau standar leges Rp200 ribu, itu jauh di atas. SPBU misalnya, itu dibuatkan KPL dan membayar ratusan juta rupiah.

Itu baru muncul. Misalnya SPBU di depan kantor gubernur dan SPBU di Rappocini. Saya sempat tanya, katanya bayar besar. Terus pengisian elpiji. Saya tanya, dia bilang bayar ratusan juta. Itu tidak ada tanda tangan atau kuitansi sebab itu semua di bawah tangan.
Ruko juga dipaksakan," kata dia menegaskan.

"Cari saja ruko di Pettarani, Rappocini, atau SPBU misalnya di dekat KPU, atau di Rappocini dan yang di depan kantor gubernur yang diurus keluarga dewan. Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji itu sempat saya tanya baik-baik.

Pak wali yang tanda tangan, bisa korban. Anak buah ambil uang di bawah. Sebab dalam aturan, KPL itu hanya berupa leges. Hanya kelengkapan bahwa boleh tidak tanah itu dibanguni dan itu hanya berlaku enam bulan. Tapi sekarang tidak demikian. Kalau ada uang, biar bukan untuk peruntukannya bisa saja," kata dia.

Ia juga sangat menyayangkan pemberian izin serampangan yang bisa menyebabkan kesemrawutan dan banjir. Ia menyebut contoh salah satu pembangunan perumahan di Jl AP Pettarani. Katanya, nanti akan jadi padat dan menyebabkan daerah sekitarnya macet dan banjir. Sekarang, katanya Pettarani memang tidak banjir, tapi dia yakin nanti akan banjir.

"Bukan apa, saya kasihan orang saja. Seandainya wajar-wajar saja misalnya tertinggi Rp5 juta boleh, itu edede. Sudah bayar IMB bayar lagi KPL. Padahal itu harusnya tidak dibayar. Keterangan ini hanya berlaku sewaktu-waktu saja kalau diperlukan. Misalnya ada yang butuh kredit, mau bangun ruko, KPL itulah yang digunakannya.

Tapi anehnya sekarang bukan peruntukannya ditempati membangun. Jadi, apa gunanya perda tata ruang yang sudah dibuat. Permainan KPL ini membuat rusak tata ruang. Ada lagi, kalau tiga orang mau bikin ruko satu tempat, itu harus ada KPL masing-masing. Tanya saja ruko yang baru, tapi tidak akan mau bicara. Tidak ada kuitansinya," kritiknya.

Keluhan kata dia bukan hanya dari warga. Pegawai di dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan juga mengeluh sama. Mereka katanya kaget. Apalagi belakangan pejabat di sana sangat mencolok kekayaannya.

Mulai rumah dan kendaraan. Ia mengatakan, itu tidak mungkin ada kalau hanya mengandalkan gaji. "Kita juga pejabat dan kita tahu bagaimana bisa membuat rumah dan memiliki tanah yang luas atau kendaraan mewah. Jadi sangat kentara," katanya.

FAJAR mencoba mencari beberapa pengusaha. Namun, juga tidak ada yang mau berbicara. Alasan mereka, takut. "Memang bayarannya mahal. Apalagi kalau membangun di kawasan strategis," kata seorang pengusaha yang FAJAR hubungi di Jl Veteran.

Ketua LBH Makassar, Abdul Muthalib menegaskan, pertanyaan yang kemudian muncul dengan adanya kejadian ini yakni mengapa begitu mudah dan begitu berani dinas tata ruang 'menjual' izin-izin tersebut.

"Saya kira jawabannya karena tidak ada tindakan tegas dari pimpinannya karena bisa jadi ini adalah lingkaran setan. Karena bukan cuma soal izin KPL yang dikeluarkan secara serampangan, melainkan izin-izin lainnya juga," kata Muthalib.

Politisi PKS yang duduk di Komisi C, Irwan ST mengatakan, kalau dugaan pungli ratusan juta ini betul, maka itu pelanggaran berat. Menurutnya, temuan pungli KPK yang disertai rekaman harusnya menjadi pelajaran. Pihak terkait dalam hal ini pengusaha, harusnya juga melapor ke aparat hukum.

"Pengusaha sering dalam keadaan salah. Memang melanggar. Tapi dengan adanya kongkalikong dengan pihak terkait itu susah. Tapi kalau itu kita jadikan temuan, pasti kita usut dan rekomendasikan pembongkaran," katanya.

Tata kota menurut Irwan juga akan kacau dengan praktik kotor ini. "Kita sudah konsultasi dengan Mendagri dan disampaikan bahwa ketika ada pelanggaran RTRW, harus dibongkar," katanya seraya menegaskan, dirinya sepakat jika pejabat jangan mempermainkan wajah kota atau tata ruang hanya demi uang yang masuk ke kantongnya. "Saya setuju pernyataan itu," katanya.

Kabid Tata Ruang Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan Pemkot Makassar, Abu Sofyan yang dihubungi terpisah membantah jika ada kongkalikong atas tata ruang. Soal SPBU misalnya, menurut dia, sekarang memang tidak diatur jarak lagi. Pihak Pertamina juga mengatakan tidak mengatur itu saat mereka mempertanyakannya.

Soal ruko yang bertebaran dan menjadi ancaman terjadinya banjir, ia mengatakan itu konsekuensi kota. Lahan berkurang sementara pembangunan tambah pesat. Terkait KPL yang dibayar ratusan juta, ia mengatakan itu kajian teknis untuk menunjuk bahwa fungsi bangunan bisa di situ.

Ia mengatakan tidak ada manipulasi. Namun, ketika ditanya kemungkinan KPL itu jadi bahan permainan setelah bayar IMB, ia mengatakan, "Saya kurang tahu juga. Itu juga bukan bidang saya. Itu bidang tata bangunan. Jadi tidak tahulah." (tim)

KOMENTAR BERITA "Menjual "Izin" Membangun"


Redaksi: redaksi@fajar.co.id
Informasi pemasangan iklan
Hubungi Mustafa Kufung di mus@fajar.co.id
Telepon 0411-441441 (ext.1437).