SENIN, 10 JANUARI 2011 | 01:19 WITA | 1806 Hits
Menjual Atas Nama Rakyat

Maret 2010 silam, sejumlah legislator menyiapkan mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD Makassar, Ince Adnan Mahmud. Indikasi pengelolaan sejumlah proyek di lingkup Sekretariat DPRD Makassar oleh keluarga Ince menjadi pemicunya.
Ketika itu, seperti diberitakan FAJAR 30 Maret 2010, sejumlah anggota dewan juga mendapat tekanan dari Ince Adnan Mahmud. Tekanan terhadap para legislator di Komisi C itu disampaikan langsung Ince
Adnan Mahmud via telepon seluler 26 Maret lalu. Waktu itu, beberapa anggota Komisi C seperti Adi Rasyid Ali, Bakhrif Arifuddin, Amar Busthanul, Mujiburrahman, dan Nelson Marnanse Kamisi memerintahkan agar pekerjaan plafon dihentikan.
Rupanya, larangan itu diketahui Ince Adnan Mahmud yang sementara berada di Jakarta. "Pak Ketua
(Ince Adnan Mahmud, red) telepon saya dan marah-marah. Pak Ketua mengaku dia yang memperjuangkan proyek itu dari Dinas Pekerjaan Umum," ungkap Nelson, Senin, 29 Maret.
Ince sendiri ketika itu membantah jika dirinya yang disebut mengurus proyek tersebut. Menurutnya, dia memang menelepon Nelson. Tapi hanya sekadar mempertanyakan alasan tukang dilarang bekerja. Ince bahkan sempat balik menantang anggota dewan.
Seperti itu gambaran yang terjadi di dewan. Aroma makelar atau bagi-bagi proyek sangat kental. Bahkan ini terjadi hampir di seluruh wilayah di Sulsel. Fakta terbaru adalah kejadian di Kabupaten Pangkep yang diduga anggota dewan mendapat jatah khusus setiap kali pembahasan anggaran.
Koordinator FIK Ornop Sulsel, Khudri Arsyad, Sabtu, 8 Januari menegaskan, munculnya makelar proyek dan bagi-bagi proyek merupakan salah satu faktor utama penyebab tidak efektifnya anggaran pembangunan di daerah.
"Karena beberapa oknum anggota dewan menjadi makelar proyek APBD dan ini merupakan perilaku KKN. Mereka hanya mengatasnamakan rakyat untuk kepentingan pribadinya," kata Khudri. Lantaran "bisnis" proyek ini, fungsi dewan menjadi lemah.
"Ini juga penyebab melemahnya fungsi pengawasan pembangunan karena secara tidak langsung terlibat dalam implementasi anggaran. Perilaku seperti ini mempersulit terwujudnya transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan APBD," katanya.
Makanya, menurut Khudri, di sinilah pentingnya ketegasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)
dan Kepala SKPD dan badan untuk tidak diintervensi dalam menentukan pihak ketiga pelaksanaan proyek tertentu. Apalagi menurut dia, sudah ada aturan dan mekanisme yang ditetapkan.
"Faktor penyebab (makelar dan bagi-bagi proyek, red) lainnya, karena banyaknya anggota DPRD berlatar belakang pengusaha, sehingga sumber daya publik/APBD tersebut dijadikan peluang strategis," kritiknya.
Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin menegaskan, dirinya tak yakin jika ada bagi-bagi proyek dan makelar proyek di gedung DPRD Makassar. "Tidak ada. Kan mereka tahu tugas dan tanggung jawabnya. "Tapi kalau terkait dengan usulan bahwa mereka memperjuangkan aspirasi untuk kepentingan konstituen, wajar. Tapi kalau itu proyek mau dibagi, itu tidak ada.
Saya dan teman di dewan tidak pernah memikirkan hal itu. Namun kalau memperjuangkan aspirasi dan kepentingan konstituen, apa salahnya. Kita biasa akomodir tapi tidak sampai bagi-bagi," jelas Ilham.
Ilham menilai, pada dasarnya memang sulit untuk terjadi kongkalikong dalam proyek di Makassar.
"Susah di Makassar. Wali kota saja tidak bisa bermain. Di kota terlalu banyak pengawas. Ada LSM dan media. Kecuali mungkin di daerah bisa jadi karena diangap kurang pengawas," katanya. "Dari awal juga sudah kita tegaskan tidak boleh ada (kepala SKPD, red) yang berkompromi dengan legislator," katanya.
Ketua Kadin sekaligus Gapensi Sulsel, Zulkarnain Arief saat pelatihan eLSIM di Hotel Kenari Metro, Jumat, 7 Januari mengatakan, dirinya sangat berharap bahwa proses tender proyek di Sulsel dan daerah-daerah berjalan fair. Menurutnya, proyek di daerah tidak boleh hanya dimenangkan keluarga pejabat. (*)
KOMENTAR BERITA "Menjual Atas Nama Rakyat"
Redaksi: redaksi@fajar.co.id
Informasi pemasangan iklan
Hubungi Mustafa Kufung di mus@fajar.co.id
Telepon 0411-441441 (ext.1437).
|