SELASA, 09 FEBRUARI 2010 | 10:45 WITA | 14051 Hits
Share |

4 Anggota Koalisi Salahkan BI
Demokrat tak Puas Audit BPK

(Foto, Int)
JAKARTA -- Koalisi yang dibangun Presisen Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) benar-benar tidak bisa dikendalikan. Hal ini terlihat jelas saat 4 anggota koalisi besar saat menyampaikan kesimpulan awal angket Bank Century, Senin, 8 Februari

Keempat fraksi tersebut malah menempatkan Bank Indonesia (BI) sebagai pihak yang palinh bertanggung jawab dalam kasus Bank Century. 4 anggota koalisi itu adalah Fraksi Golkar, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sementara dua fraksi koalisi yang terlihat melindungi BI adalah Fraksi Partai Demokrat (FPD), dan Fraksi Partai Keadilan Bangsa (PKB).

Juru bicara (Jubir) Fraksi Golkar Agun Gunandjar menyatakan kasus Bank Century adalah kasus perampokan bank. Berdasarkan hasil kajian sementara telah terjadi 59 pelanggaran pada kasus Bank Century. “Ini jelas perampokan. Sikap kami konsisten dan tidak akan berubah,”ujarnya saat rapat pansus di DPR, Senin 8 Februari.

Dipaparkan Agun, merger tiga bank, tiga bank, CIC, Pikko, dan Danpac oleh Bank Indonesia dipaksakan. Pihak BI, menurut Agun pun mengetahui kalau bank CIC itu kondisinya sejak awal sakit. “Makanya dilakukan perubahan PBI (Peraturan Bank Indonesia),” jelasnya.

Soal bailout, partai bersimbol pohon beringin ini menilai itu tidak berlandaskan hukum. Eksistensi Komite Koordinasi (KK), dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dipertanyakan, utamanya dalam pengaturan tata cara pemberian Penyertaan Modal Sementara (PMS).

”Kebijakan bailout terkait penyertaan modal sementara tidak berlandaskan hukum yang cukup. Uang LPS uang negara maka terjadi kerugian negara, dan itu korupsi,” ujarnya.

Anggota koalisi lainnya, yakni Fraksi PKS menemukan 66 sub temuan, dan 14 temuan dasar. Andi Rahmat, jubir Fraksi PKS menyatakan, pelanggaran tersebut mulai dari proses akuisisi dan merger, pemberian FPJP, hingga Penyertaan Modal Sementara (PMS). “Bank Century bisa bertahan karena selalu mendapat fasilitas dari dewan dan gubernur BI,” kata Andi Rahmat.

Fraksi PAN melalui jubirnya, Asman Abnur mengaku telah menemukan 60 pelanggaran. Di antaranya yang sangat jelas adalah pada proses pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP). Gubernur BI, yang saat itu dijabat Boediono menyetujui perubahan peraturan PBI bersama anggota dewan Gubernur BI.

Padahal, berdasarkan surat Direktur Pengawas BI yang ditujukan kepada Boediono sebagai gubernur BI, dan Siti Fajriah sebagai Dewan Gubernur BI, disimpulkan, bahwa Bank Century tidak layak mendapatkan FPJP. “Ini merupakan kejahatan perbankan,” tegas Asman.

Tentang PMS, anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romy Rohumarmuzy mengatakan, berdasarkan Perppu nomor 4 tahun 2008 tentang JPSK, KSSK menetapkan langkah-langkah penanganan krisis termasuk menetapkan biayanya.

“PPP berpandangan KSSK, saat mengambil kebijakan PMS belum berdasar sepenuhnya kepada perppu JPSK. Dalam rapat tersebut KSSK hanya menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, tanpa menetapkan besaran biaya
untuk menanganinya,” kata Romy.

Landasan pembentukan Komite Koordinasi (KK) pada 21 November 2008 masih belum memenuhi persyaratan hukum. “Sehingga landasan hukum pembentukan KK ini masih bersifat sumir,” jelasnya.

Fraksi PPP secara umum menemukan 14 pelanggaran. Yakni 6 pelanggaran pada proses merger dan akuisisI, 6 pelanggaran pada proses FPJP, dan 2 pelanggaran dalam PMS. “Kasus ini sudah layak ditangani oleh KPK,” tegas Romy.

Lalu apa reaksi Fraksi Demokrat dalam kesimpulan awal pansus Century ini? “Belum terjadi kerugian negara, karena sesuai dengan UU LPS, pada lima tahun mendatang PMS berupa saham ke Bank Mutiara akan dijual ke Investor. Hasilnya, akan dipergunakan untuk membayar dana LPS yang ada di Bank Mutiara,” kata Ahsanul Kosasih jubir FPD.

Terkait FPJP, FPD menyatakan pemberiannya sudah sesuai dengan Perppu nomor 4 tahun 2008 tentang JPSK yang memberi kewenangan kepada BI untuk dapat melakukan kebijakan. Diantaranya, perubahan PBI FPJP nomor 10/26/PBI menjadi PBI FPJP nomor 10/30/PBI. “Perubahan PBI tidak semata-mata untuk kepentingan bank century,” tegasnya.

FPD hanya melihat kesalahan dalam proses merger antara Bank Piko, Dampak dan CIC periode 2001-2005 mengandung banyak masalah. Pada periode ini Gubernur BI belum dijabat Boediono. “Akibat ketidaktegasan BI dalam menegakkan aturan sejak dini membuat Bank Century makin leluasa melakukan pelanggaran," ungkapnya.

Sementara itu, jubir Fraksi PKB, Agus Sulistiono, menyatakan penyelamatan Bank Century sudah tepat. “Karena dalam krisis maka Bank Century menjadi bank gagal berdampak sistemik,” kata Agus.

Koreksi BPK

Pada kesempatan yang sama, FPD menyatakan tidak semua hasil pemeriksaan dalam audit investigasi BPK terhadap kasus Bank Century adalah benar. “Kami sangat menghormati BPK sebagai salah satu institusi. Tapi kami menilai kurang tepat, karena BPK tidak konsisten dalam mematuhi Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN,” tegas Ahsanul.

Penyebab audit BPK tidak seluruhnya benar, kata Ahsanul, di antaranya, BPK telah mengabaikan hak audity untuk memberikan komentar, dan sanggahan. (mba/fmc)

KOMENTAR BERITA "4 Anggota Koalisi Salahkan BI"


Redaksi: redaksi@fajar.co.id
Informasi pemasangan iklan
Hubungi Mustafa Kufung di mus@fajar.co.id
Telepon 0411-441441 (ext.1437).